jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan satu anggota Polsek Menteng dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) dan dicopot dari jabatannya karena terlibat dalam penyebaran surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR).
Susatyo menyatakan setelah dilakukan klarifikasi, hanya Aipda AR, yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Menteng, yang terbukti bertanggung jawab atas penyebaran surat tersebut.
Tidak ada komentar