Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan menertibkan gedung dan bangunan yang berdiri membelakangi sungai. Penertiban itu pun berkaitan dengan penanggulangan bencana banjir.
Hal tersebut akan dilakukan usai Peraturan Daerah (Perda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Kabupaten Bandung resmi disahkan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Bandung di Gedung Paripurna, Soreang pada Senin, 17 Maret 2025.
Tidak ada komentar