jpnn.com, JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyikapi pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah dibahas.
Hal itu disampaikan peneliti ICJR Iftitahsari saat mengisi diskusi bertajuk bertajuk RUU KUHP Memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (21/3).
Tidak ada komentar