Perda Izin Lingkungan di Pangkalpinang Dievaluasi, Ada Apa?

Perda Izin Lingkungan di Pangkalpinang Dievaluasi, Ada Apa?

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung (Babel) bersama Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang mengevaluasi peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 terkait izin lingkungan. Evaluasi terebut bertujuan untuk menilai kualitas peraturan perundang-undangan, baik dari segi normatif maupun implementasi.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivyankumham), Kanwil Kemenkumham Babel, Fajar Sulaeman Taman, mengatakan evaluasi perda izin lingkungan dilakukan karena pengaturannya terdampak dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Perubahan ini perlu dievaluasi dan diatasi sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum terkait lingkungan hidup.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya