Liputan6.com, Labuhanbatu - Kasus personel Polres Labuhanbatu, Bripka JR, menendang seorang wanita diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bernama E karena motornya dibakar, berakhir damai. Kini, kedua belah pihak saling memaafkan.
Dalam video yang dipantau Liputan6.com, Senin (10/3/2025), dari pihak Polres Labuhanbatu, tampak Bripka JR menyesali perbuatannya. Dia tampak bersimpuh meminta maaf kepada Ibu Kandung E, bernama N.
Tidak ada komentar