jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyelenggarakan kegiatan Penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Mercure Sabang, Jakarta, ini menjadi langkah awal untuk memperkuat regulasi wakaf yang lebih responsif terhadap dinamika sosial dan ekonomi.
Tidak ada komentar