Kendalikan Populasi, FKH UGM Lakukan Sterilisasi dan Vaksinasi Kucing Liar di Sekitar Kamp...
- hari ini, 10.05
- liputan6.com
- 0
jateng.jpnn.com, SRAGEN - Polres Sragen mengamankan dua pelaku penipuan senilai hampir Rp 1,3 miliar. Kedua pelaku adalah Bambang Tri Setiyawan (24) dan Dandy Oky Suryansyah (26), warga Gandekan, Jebres.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Bambang, yang bekerja sebagai sales, tidak menyetorkan hasil penjualan ke toko bangunan Tri Tunggal Jaya pada Senin (12/2/2024).
Tidak ada komentar