Ashmore AM Kantongi Laba Rp 36,47 Miliar per Desember 2024
- hari ini, 10.29
- liputan6.com
- 0
jateng.jpnn.com, SRAGEN - Polres Sragen mengamankan dua pelaku penipuan senilai hampir Rp 1,3 miliar. Kedua pelaku adalah Bambang Tri Setiyawan (24) dan Dandy Oky Suryansyah (26), warga Gandekan, Jebres.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Bambang, yang bekerja sebagai sales, tidak menyetorkan hasil penjualan ke toko bangunan Tri Tunggal Jaya pada Senin (12/2/2024).
Tidak ada komentar