Pengusaha Angkutan Alat Berat Gelapkan Pajak Rp3,4 Miliar, Kini Ditahan Kejari Semarang

Pengusaha Angkutan Alat Berat Gelapkan Pajak Rp3,4 Miliar, Kini Ditahan Kejari Semarang

jateng.jpnn.com, KOTA SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang resmi menerima limpahan perkara dugaan penggelapan pajak senilai Rp 3,4 miliar oleh seorang pengusaha jasa angkutan alat berat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Semarang Agus Sunaryo menyatakan berkas perkara dengan tersangka berinisial DW, Direktur PT Gurano Bintang Papua, telah dilimpahkan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya