Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat

Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Seorang pria berinisial L (56) ditangkap polisi di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. L yang merupakan warga Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, itu terancam hukuman berat.

Kasat Resnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kompol Aji Suseno mengatakan terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya