Pengertian Isbat Nikah, Ketahui Syarat Pengajuan dan Alasan Penting Melakukannya

Pengertian Isbat Nikah, Ketahui Syarat Pengajuan dan Alasan Penting Melakukannya

Liputan6.com, Jakarta Isbat nikah merupakan pengesahan hukum atas pernikahan yang sudah sah menurut agama, tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Proses ini bertujuan memastikan bahwa pernikahan tersebut diakui secara hukum, melindungi hak pasangan suami istri, serta memberikan status legal bagi anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Pengajuan isbat nikah menjadi penting khususnya bagi pasangan yang menikah secara siri atau tanpa pencatatan resmi.

Kondisi sosial dan budaya di masyarakat sering kali menyebabkan pernikahan tidak dicatat di KUA atau Kantor Catatan Sipil, baik karena keterbatasan ekonomi, kurangnya pemahaman, atau faktor lain. Dampak dari tidak dicatatnya pernikahan ini sangat signifikan, terutama terkait hak-hak hukum pasangan maupun anak. Oleh karena itu, isbat nikah menjadi jalan bagi masyarakat untuk memperoleh status hukum yang jelas.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya