Guru Besar UIN KHAS Jember: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak

Guru Besar UIN KHAS Jember: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak

jpnn.com, JAKARTA - Wacana revisi kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) terus menjadi sorotan terutama terkait beberapa ketentuan yang dinilai masih memiliki ketimpangan.

Dalam diskusi yang digelar di Studio IJTI Jalan Dewi Sartika, Kaliwates, Kamis (6/2/2025), Prof Dr KH M Noor Harisudin SAg SH MFilI CLA CWC menekankan bahwa RUU KUHAP berpotensi menimbulkan kekacauan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia jika tidak dirumuskan dengan bijak.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya