Bukti Tes DNA, Pengacara Pastikan Anak Kandung DPP Bukan Darah Biologis BL

Bukti Tes DNA, Pengacara Pastikan Anak Kandung DPP Bukan Darah Biologis BL

Liputan6.com, Tangerang - Kasus dugaan persetubuhan di bawah umur yang melibatkan terdakwa Bryan Limanjaya (BL) terhadap DPP (16), memasuki babak baru. Kuasa hukum terdakwa BL, Candra Niko Togatorop, menegaskan jika bayi dalam perut DPP bukanlah darah daging kliennya.

“Hasil tes DNA ini seharusnya menjadi titik terang dalam kasus ini, tetapi anehnya penyidik tidak menindaklanjutinya untuk mencari siapa sebenarnya ayah kandung dari anak tersebut,” ujar Candra.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya