jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT Granting Jaya selaku pengembang menyatakan telah mengantongi sejumlah surat keputusan penting sebagai dasar hukum pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL).
Proyek tersebut terus mendapat sorotan akibat penolakan dari kelompok nelayan di Pantai Kenjeran.
Tidak ada komentar