bali.jpnn.com, DENPASAR - Terdakwa Maulana Rabbani Saputra tak berkutik saat sidang dengan agenda tuntutan di PN Denpasar, Selasa (2/6).
Pria 32 tahun ini hanya bisa menunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Ayu Tika Pramanasari menuntut terdakwa dengan hukuman 7,5 tahun penjara.
Tidak ada komentar