jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria berinisial MS (29) warga Kapas Baru, Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Surabaya diringkus polisi atas kepemilikan 5,33 gram sabu-sabu pada Jumat (13/10).
Pria yang sehari-harinya menjadi pengamen itu ditangkap saat berada di Kapas Lor Surabaya. Dia mengamen sembari mengedarkan 23 bungkusan plastik berisi sabu-sabu.
Tidak ada komentar