jpnn.com, JAKARTA - Riuh penegakan hukum di tanah air kembali diuji oleh pola lama yang kian menjemukan: pergeseran dari substansi perkara ke ruang privat.
Kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini tak lagi sekadar menjadi diskursus di ruang sidang, melainkan melebar hingga ke urusan domestik lewat rumor keberadaan "wanita lain".
Tidak ada komentar