jatim.jpnn.com, MALANG - Pemuda berinisial FR (24) warga Blimbing, Kota Malang ditetapkan tersangka atas kasus penusukan pesilat hingga menyebabkan satu orang tewas dan dua lainnya luka-luka.
FR mengaku mengaku melakukan penusukan tersebut karena merasa terancam dan dikeroyok. Saat kejadian, dia sedang minum minuman keras (miras) bersama temannya di warung nasi goreng milik rekannya.
Tidak ada komentar