jpnn.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) Ahmad Solhan mengaku menyesali perbuatannya menerima gratifikasi Rp 12,4 miliar selama menjabat periode 2023 hingga 2024.
"Saya menerima uang dari pelaksana proyek dan mengakui hal tersebut sebagai suatu kebodohan, oleh karenanya saya sangat menyesalinya,” ucap Solhan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (25/6/2025).
Tidak ada komentar