jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Tinggi Surabaya menerima banding dan memutus bebas terdakwa penggelapan uang Rp12 miliar pada CV Mekar Makmur Abadi (MMA) Herman Budiyono.
Dalam putusan Nomor 81/PID/2025/PT SBY menyebutkan bahwa Herman Budiyono terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Akan tetapi, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
Tidak ada komentar