Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Suroboyo Bus di Simpang Tiga Joyoboyo-Gunungsari
- hari ini, 18.09
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020 digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa 4 Februari 2025.
Ketiga terdakwa yakni, Budi Sylvana selaku PPK Dana Siap Pakai Penanganan Darurat Bencana Wabah Penyakit Covid-19 Kemenkes, Ahmad Taufik selaku Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri (PPM) dan Satrio Wibowo selaku Direktur Utama PT. Energi Kita Indonesia (EKI) didakwa secara bersama-sama oleh JPU karena diduga merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 319 miliar yakni melakukan negosiasi harga pengadaan APD tanpa menggunakan surat pesanan dan tidak memberikan bukti pendukung kewajaran harga APD.
Tidak ada komentar