jpnn.com - JAKARTA – Ternyata cukup banyak pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang merangkap kerja di tempat lain, antara lain sudah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Kementerian Sosial menginstruksikan para pendamping PKH yang diduga melakukan pelanggaran berupa merangkap pekerjaan agar mengembalikan gaji kepada negara.
Tidak ada komentar