jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono menilai bahwa sepinya pendaftar calon pimpinan (Capim) KPK ialah karena dampak dari revisi undang-undang (RUU) KPK.
Faktor utamanya adalah aturan dalam UU tersebut mengenai batas usia capim KPK minimal 50 tahun.
Tidak ada komentar