jatim.jpnn.com, MADIUN - Polisi Hutan (Polhut) KPH Madiun mengungkap kasus pencurian kayu jati yang dilakukan oleh kawanan pembalak liar di hutan jati petak 42 A. RPH Mruwak, BKPH Brumbun.
Dari pengungkapan kasus pembalakan liar itu, Polhut KPH Madiun mengamankan sebelas gelondong kayu jati.
Tidak ada komentar