Pencemaran Nama Baik Pimpinan Ponpes Al Fathaniyah Serang, Ini 2 Tersangkanya

Pencemaran Nama Baik Pimpinan Ponpes Al Fathaniyah Serang, Ini 2 Tersangkanya

jpnn.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui TikTok yang menimpa ulama pimpinan Ponpes Al Fathaniyah Serang Banten, Matin Syarkowi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu SA alias Mahesa Albantani dan SI alias Kingofhmm," kata Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana di Kota Serang, Minggu (13/7/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya