jpnn.com - JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telat masuk kerja karena mengantar anak masuk sekolah akan diberi sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno berkaitan Senin (14/7) menjadi hari pertama masuk sekolah bagi pelajar-pelajar di Jakarta seusai liburan.
Tidak ada komentar