Pemutaran Lagu Indonesia Raya Melanggar Hak Cipta?

Pemutaran Lagu Indonesia Raya Melanggar Hak Cipta?

jpnn.com, JAKARTA - Guru besar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran Prof. Ahmad M. Ramli dihadirkan sebagai ahli dari pihak pemerintah dalam sidang lanjutan uji materi UU Hak Cipta dalam Perkara Nomor 28 dan 37/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Ramli mengatakan pemutaran lagu Indonesia Raya tidak melanggar hak cipta karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya