Liputan6.com, Bandung - PT Pindad dengan Mahkamah Agung RI, Kejaksaan RI dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Terorisme pada Kamis, 15 Mei 2025 berlokasi di fasilitas peleburan PT Pindad Bandung.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata api laras panjang, senjata api laras pendek, busur dan anak panah, serta senjata tajam. Adapun pemusnahan barang bukti amunisi akan dilaksanakan di tempat terpisah.
Tidak ada komentar