Pemuda Pencuri Penambat Rel di Bangil Divonis 3 Tahun Penjara

Pemuda Pencuri Penambat Rel di Bangil Divonis 3 Tahun Penjara

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa pencurian penambat rel di jalur KA pada KM 43+3/4, antara Stasiun Porong-Stasiun Bangil M Faisal (24) divonis tiga tahun enam bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Bangil.

Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengucapkan terima kasih kepada Jajaran Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Bangil atas hukuman yang diberikan kepada pelaku pencurian penambat rel tersebut.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya