ASN Diminta Tingkatkan Literasi Digital untuk Pelayanan Publik Lebih Baik
- hari ini, 11.07
- liputan6.com
- 0
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa pencurian penambat rel di jalur KA pada KM 43+3/4, antara Stasiun Porong-Stasiun Bangil M Faisal (24) divonis tiga tahun enam bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Bangil.
Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengucapkan terima kasih kepada Jajaran Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Bangil atas hukuman yang diberikan kepada pelaku pencurian penambat rel tersebut.
Tidak ada komentar