jpnn.com - SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warganya.
Adapun keringatan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.
Tidak ada komentar