Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Beserta Denda, Catat Batas Waktunya

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Beserta Denda, Catat Batas Waktunya

jpnn.com - SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warganya.

Adapun keringatan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya