Pemprov Jateng Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku 8 April-30 Juni 2025

Pemprov Jateng Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku 8 April-30 Juni 2025

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menghapuskan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menunggak mencapai Rp 2,8 triliun.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan peringanan pokok pajak, dan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak di tahun-tahun sebelumnya itu berlaku pada 2025.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya