jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menghapus pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menunggak mencapai Rp 2,8 triliun.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan peringanan pokok pajak, dan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak di tahun-tahun sebelumnya itu berlaku pada 2025.
Tidak ada komentar