Pemprov Jabar Umumkan Kenaikan UMSK Sebesar 7 Persen

Pemprov Jabar Umumkan Kenaikan UMSK Sebesar 7 Persen

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengumumkan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Tahun ini, ditetapkan kenaikan UMSK sebesar tujuh persen.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan keputusan tersebut ini tertuang dalam Kepgub Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) tahun 2025.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya