Lolos Seleksi Timnas U-17, 3 Siswa ASTI Kudus Perkuat Tim Garuda Muda
- hari ini, 01.35
- liputan6.com
- 0
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengumumkan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Tahun ini, ditetapkan kenaikan UMSK sebesar tujuh persen.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan keputusan tersebut ini tertuang dalam Kepgub Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) tahun 2025.
Tidak ada komentar