jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Biro hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Adapun gugatan PLK yaitu terkait sertifikat hak milik lahan SMA Negeri 1 Kota Bandung.
Tidak ada komentar