Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya

Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mengumumkan besaran upah minimum sektoral pekerja (UMSP) 2025.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, pemerintah seharusnya menetapkan UMP dan UMSP paling lambat pada Rabu (11/12) kemarin.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya