jpnn.com, JAKARTA - Dampak pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) mulai dirasakan para aparatur sipil negara (ASN).
Mereka diminta menyiapkan diri dengan pemotongan TPP atau tambahan penghasilan pegawai yang pemberlakuannya tinggal menghitung bulan.
Tidak ada komentar