Pemkot Surabaya Adakan Program Hapus Denda PBB, Catat Tanggalnya

Pemkot Surabaya Adakan Program Hapus Denda PBB, Catat Tanggalnya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya menerapkan program pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi Bangunan (PBB). Program itu bisa dinikmati masyarakat mulai 10 November hingga 31 Desember 2024.

Program itu dilakukan untuk meringankan masyarakat atau Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan pembayaran PBB.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya