jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen memperkuat transparansi, akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan pemerintah pusat saat ini memberikan perhatian serius terhadap praktik dalam pengadaan barang dan jasa. Karena itu, Pemkot Semarang menindaklanjuti dengan memperkuat sistem pelaporan publik.
Tidak ada komentar