jpnn.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru secara resmi menetapkan seluruh kantor pemerintahan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 30/SE/2025 yang dikeluarkan pada Rabu, 23 April 2025, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Tidak ada komentar