Pemkot Batam Gelontorkan Rp27 Miliar, Dana Kesehatan bagi Warga yang Tak Terdaftar di BPJS

Pemkot Batam Gelontorkan Rp27 Miliar, Dana Kesehatan bagi Warga yang Tak Terdaftar di BPJS

Liputan6.com, Batam - Pemerintah Kota Batam resmi mengeluarkan Perwako Nomor 32 tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan Warga Batam untuk memastikan seluruh warga yang memiliki KTP Batam dapat mengakses layanan kesehatan meskipun belum memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Hal ini seiring dengan penerapan program Universal Health Coverage (UHC) yang semakin dimantapkan oleh Pemko Batam.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya