Liputan6.com, Batam - Pemerintah Kota Batam resmi mengeluarkan Perwako Nomor 32 tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan Warga Batam untuk memastikan seluruh warga yang memiliki KTP Batam dapat mengakses layanan kesehatan meskipun belum memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Hal ini seiring dengan penerapan program Universal Health Coverage (UHC) yang semakin dimantapkan oleh Pemko Batam.
Tidak ada komentar