jpnn.com - BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung memberlakukan aturan jam malam untuk pelajar hari ini, Senin, 2 Juni 2025.
Hal itu menyusul Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.
Tidak ada komentar