jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membuka opsi untuk mengirim surat kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) guna mengajukan pencabutan izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari, selaku pengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).
Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung Herman Hari Rustaman mengatakan opsi tersebut dilakukan apabila konflik internal antara dua manajemen yang berselisih berlanjut dan tidak kunjung diselesaikan.
Tidak ada komentar