jateng.jpnn.com, SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada anggota Polri, Aipda Robig Zainuddin, dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynatta Oktavandy (17).
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari dalam sidang di PN Semarang, Jumat (8/8).
Tidak ada komentar