Pemkab Purwakarta Larang Pelajar Menggunakan Ponsel Saat di Sekolah

Pemkab Purwakarta Larang Pelajar Menggunakan Ponsel Saat di Sekolah

jabar.jpnn.com, PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta resmi melarang pelajar menggunakan ponsel di lingkungan sekolah dan di rumah pada momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025.

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein menyampaikan larangan pelajar menggunakan ponsel, hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 tahun 2025.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya