jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengambil langkah strategis dalam manajemen persampahan.
Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penghentian praktik pembuangan terbuka (open dumping), Pemkab Kulon Progo menargetkan pengurangan volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banyuroto sebesar 20 hingga 30 persen.
Tidak ada komentar