Liputan6.com, Jakarta - Penanganan kasus empat santri terbakar di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. Setelah melakukan pendalaman perkara, polisi menetapkan pimpinan pondok pesantren berinisial MR dan seorang santri AMR sebagai tersangka.
"Kemudian dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).
Tidak ada komentar