Fakta Kematian Tragis Santri Terbakar di NTB

Fakta Kematian Tragis Santri Terbakar di NTB

Liputan6.com, Jakarta - Penanganan kasus empat santri terbakar di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. Setelah melakukan pendalaman perkara, polisi menetapkan pimpinan pondok pesantren berinisial MR dan seorang santri AMR sebagai tersangka.

"Kemudian dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya