Pemkab dengan DPRD Kabupaten Serang Sepakati Penetapan Empat Perda

Pemkab dengan DPRD Kabupaten Serang Sepakati Penetapan Empat Perda

Liputan6.com, Serang - Pemkab Serang bersama DPRD Kabupaten Serang, menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Kamis, 29 Agustus 2024. Perda Kabupaten Serang itu meliputi APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, Perda Percepatan Pembangunan Infrastruktur Penyediaan Air Minum, Perda Pembubaran Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciomas dan Perda Perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Serang.

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menuturkan bahwa, untuk APBD Tahun 2024 secara keseluruhan pendapatan dari murni ke perubahan yang sudah ditetapkan. Dia menyebutkan, ada kenaikan dari pendapatan sebesar Rp280 miliar, kemudian untuk belanja juga ada kenaikan senilai Rp127 miliar, kendati demikian juga ada defisit. "Defisit akan diselesaikan dengan refocusing atau menyesuaikan belanja di OPD-OPD, tetapi tidak berkaitan dengan belanja untuk ke masyarakat, tetapi belanja yang untuk internalnya (OPD)," ujar Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, Kamis, (29/8/2024).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya