KPK Desak Mahkamah Agung Tolak PK Mardani Maming

KPK Desak Mahkamah Agung Tolak PK Mardani Maming

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming (MHM) ditolak secara keseluruhan oleh Mahkamah Agung atau MA.

Pasalnya, alasan pengajuan PK tersebut tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat(2) KUHAP.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya