Sesosok Mayat Ditemukan Terapung di Perairan Cilegon, Identitas Belum Diketahui
- hari ini, 08.14
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming (MHM) ditolak secara keseluruhan oleh Mahkamah Agung atau MA.
Pasalnya, alasan pengajuan PK tersebut tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat(2) KUHAP.
Tidak ada komentar