jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan penertiban terhadap 17 bangunan liar yang berdiri di bantaran Kalibaru Komplek Dua Raja, Pasar Ciluar, Kecamatan Sukaraja.
Hal tersebut dilakukan sebagai wujud komitmen Pemkab Bogor dalam mengimplementasikan dan menegakan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, juga untuk menindaklanjuti instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
Tidak ada komentar