Pemkab Bandung Tetapkan Status Darurat Banjir Selama 2 Pekan

Pemkab Bandung Tetapkan Status Darurat Banjir Selama 2 Pekan

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menetapkan status darurat bencana banjir selama dua pekan, yakni sejak 10 hingga 24 Februari 2025.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama mengatakan penetapan status tanggap darurat ini dilakukan untuk mempermudah pemberian bantuan kepada para korban agar menggunakan Dana Belanja Tak Terduga (BTT).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya