Liputan6.com, Lampung - Tiga pria yang mengaku sebagai wartawan ditangkap Polres Lampung Utara usai memeras seorang pemilik toko di Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Ketiganya meminta uang sebesar Rp40 juta dengan dalih adanya penjualan rokok ilegal.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, istri pemilik toko bernama Sofiyah sedang menjaga toko. Tiba-tiba, empat orang tak dikenal datang dan mengaku dari salah satu media. “Mereka menuduh korban menjual rokok ilegal dan mengancam akan melaporkannya ke Polda jika tidak diberikan uang,” kata AKBP Deddy, Selasa (22/7/2025).
Tidak ada komentar